Pasangkayu-Jurnaltivi.com-Rudalpaksa anak tiri yang masih berumur 11 tahun selama 2 tahun, seorang ayah tiri di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulba), ditangkap polisi.
“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mulai beraksi sejak tahun 2022 lalu. Pelaku beraksi sampai Bulan September Tahun 2023 lalu” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian, dalam komprensi pers, Kamis (31/12024) di aula Polres Pasangkayu.
Adrian, menambahkan, aksi perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tiri korban di dalam rumah pelaku. Korban tinggal di rumah pelaku karena ikut dengan ibu kandungnya.
“Pelaku melakukn aksinya pada saat istri pelaku atau ibu kandung korban lagi tidak berada di dalam rumah. Pelaku beraksi sudah berulang ulang kali,” ujar Adrian.
Perbuatan bejat pelaku baru bisa terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya ini kepada bapak kandungnya. Akgirnya bapak kandung korban melaporkan perbuatan bejat pelaku di Polres Pasangkayu.
Setelah mendapat laporan dari orang tua kandung korban akhirnya pelaku digelandang di Pilres Pasangkayu untum diproses hukum.
