Terpidana Andi Wello ini kabur selama dua tahun dari kejaran Tim Kejati Sulbar.
“Borunan Andi Wello berhasil ditangkap di apartemen Kalibata City, di Jl Raya Kalibata, Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Asben Awaluddin dalam keterangan resminya kepada wartawan Jumat (2/2/2024).
Penangkapan Andi Wello berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi LPP Mamuju yang merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.
Dalam kasus Andi Wello ia merupakan rekanan pada proyek pembangunan LPP Kalukku Mamuju dengan nilai kontrak Rp 17,7 miliar tahun 2018 dan proyek ini dikerjakan oleh PT MJK.
Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7620 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Desember 2022. Dalam proses upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa, kembali dihukum dengan vonis lima tahun penjara.(ADV)
