Hukum

Bocah Dianiaya Oleh Tetangga di Dalam Rumah Pelaku Hingga Kritis

650

Menyinggung soal penyebab korban dianiaya, menurut, Icci, dia tidak mengetahui apa penyebabnya. Karena sebelum korban tidak sadarkan diri korban bercerita tidak tau apa penyebab di aniaya oleh pelaku.

“Korban hanya sempat mengaku dirinya dipukuli oleh pelaku R (30) korban dipukul di dalam kamar pelaku. Istri pelaku hanya menonton suaminya memukul korban,” tutur Icci pada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) yang dihubungi wartawan via telepon, mengatakan, pelaku penganiayaan anak dibawah umur kini sudah diamankan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban diananiaya oleh pelaku pada Tanggal 24 Januari Tahun 2024 lalu. Korban dianiaya oleh pelaku karena pelaku sempat melakukan pelecehan kepada istri pelaku. Pelaku yang tidak terima istrinya langsung menghajar korban hingga kritis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredi, pada wartawan.

Fredi, menambahkan, pelaku penganiayaan juga melaporkan korban di polisi dalam kasus pelecehan terhadap istrinya. Korban sebelum dianiaya pelaku sempat memeluk istri pelaku.

Exit mobile version