BeritaHukum

Dana Pengadaan Lapangan Tenis Meja Diduga Dikorupsi Wakil Ketua DPRD Sulbar Dan Sekwan Dilaporkan di Kejari Mamuju

706

Mamuju-Jurnaltivi.com-Diduga korupsi dana pengadaan lapangan tenis meja yang dioeruntukan untuk Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Sulawesi Barat (Sulbar), sebesar 120 juta rupah, di Kejari Mamuju, Senin (3/6/2824).

“Dugaan korupsi yang saya laporkan ini di Kejari Mamuju merupkan proyek tahun anggaran 2022 lalu yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulbar,” ungkap penggiat anti korupsi, Muhaimin Faisal usai melaporkan Wakil Kerua DPRD Sulbar Abdul Rahim, Hamsih Sekwan DPRD Sulbar, Saparuddin Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Sulbar.

Muhaiman Faisal, menambahkan, total anggaran untuk pengadaan lapangan tenis meja yang diduga ada tindak pidana korupsi tersebut nilainya sebesar 200 juta rupiah. Anggaran tersebut berasal dari dana aspirasi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim.

“Dana pengadaan lapangan tenis meja yang diperuntukan oleh PTMSI tersebut dikolah langsung pihak Dispora Sulbar. Pembelian lpangan tenis meja tersebut tanpa menggunakan E Katalog,” jelas Muhaimin Faisal pada wartawan.

Exit mobile version