“Pihak penyidik sudah meminta semua apa yang dipersoalkan oleh LSM tersebut. Kami kini sudah menyerahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Menyikapi laporan LSM di Polda Sulbar, yang dinilai tidak mendasar, menurut Mukmin, pihak KPID akan patuh dengan hukum.
“Kami akan mengikuti proses hukum karena kami patuh dengan hukum. Kalau proses hukum sudah selesai barulah kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Berita sebelumnya, Koalisi LSM laporkan dugaan korupsi dana oprasional Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) di Polda Sulbar. Kualisi LSM melaporkan dugaan korupsi anggaran oprasional sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2022.
“Ada 3 item yang kami laporkan diantaranya gaji dari komisioner KPID yang diatur dalam Pergub setara dengan kepala bidang yang berkisaran 6 juta rupiah. Gaji3 komisioner KPID Sulbar perbulannya berkisaran 12 juta rupiah,” ungkap Husaeni, Ketua Koalisi LSM Sulbar saat dihubungi via telepon, Kamis (15/8/2024).(m1)

















