Petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan di lapangan. Keduanya akhirnya diamnkan dan dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.
Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(m1)
