Peristiwa

Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok Gegara Menyalahgunakan Izin Tinggal

675
×

Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok Gegara Menyalahgunakan Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini

Petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan di lapangan. Keduanya akhirnya diamnkan dan dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.

Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *