Peristiwa

Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok Gegara Menyalahgunakan Izin Tinggal

668

Mamuju-Jurnaltivi.com– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok gegara salah gunakan izin tinggal di Deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Mamuju.

“Keduanya di deportasi karena terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).

Ikram, menmbahkan, Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.

Kedua WNA asal Tiongkok yang di deportasi kenagara asalnya, LH (54) dan HJ (52). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (16/09/2024).

Keduanya berhasol diamankan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua WNA tersebut. Keduanya beraktivitas di lokasi tambang pasir.

Exit mobile version