Mamuju-Jurnaltivi.com-Putusan sidang kode etik kasus pengniayaan seorang tahanan di dalam sel Polres Polewali Mandar (Polman) yang disidangkan di Propam Polda Suawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, 7 terpriksa di vonis Pberentian Tidak Hormat (PTDH).
“ iya Ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya, “ kata Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Adang, menambahkan, PTDH Ketujuh orang anggota Polres Polan itu disampaikan setelah adanya putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar, yang berlangsung baru – baru ini.
“Mereka banding tetapi gak apa – apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti, “ tegas Kapolda Sulbar.
Meskipun hasil berakhir PTDH atas putusan sidang etik Polda Sulbar, namun pihak tersangka ajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat. Namun tegas Kapolda Adang tetap menegakkan kode etik Kepolisian

















