Mamuju-Jurnaltivi.com– Imanuddin Selaku Pendamping Hukum Warga desa Kabuloang mendesak agar pihak Perijinan Sistap Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyurati pihak perusahan dan dinas yang terkait, termasuk ESDM untuk melakukan rapat dan pertemuan terkait pengajuan penciutan lahan warga yang di duga diklaim oleh pihak perusahaan PT.Polemaju Mineral Mandiri. Lahan warga secepatnya dikembalikan lahan perusahaan tambang tersebut harus secepatnya diciutkan.
“Proses tahapan ini sisa pihak dinas PTSP untuk segera memanggil pihak Perusahaan dan dinas yang terkait untuk melakukan pertemuan berikutnya terkait pengajuan penciutan secara administrasi,” ungkap Imanuddin, pendamping hukum warga, Selasa (8/10/2024) disalah satu warkop di Mamuju.
Hal ini dilakukan sebagai tahapan proses dan prosedur untuk mengeluarkan lahan warga dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Perusahaan PT.Pelmaju Mineral Mandiri.
“Jadi lambat dan cepatnya ini persoalan sekarang ada di tangan pihak SISTAP dan ESDM untuk melakukan mekanisme penciutan lahan warga secara prosedur,” tegas iman.
