sorenya kembali menghubungi pihak pembiayaan karena ingin melakukan membayaran. Namun pihak pembiayaan mengatakan sudah tidak bisa karena motor itu mau dijual Rp 18 juta.
“Sorenya saya telpon itu pembiayaan karena saya mau bayar angsuran yang menunggah. Tapi pihak pembiayaan mengatakan tidak bisa. Bahkan saya bermohon biasanya tiga bulan menungga baru ditarik itu motor. Nah, ini baru satu minggu menungga,” ucapnya.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan warga yang motornya ditarik paksa oleh depkolektor.
“Untuk sementara pihak penyidik baru menerima laporan sabar penyidik akan memprosesnya,” kata Herman.(m1)
