BERITA

Bawaslu Tolak Laporan Camat Kalumpang Tim Hukum ABM-Arwan Akan Laporkan Bawaslu di DKPP

806
×

Bawaslu Tolak Laporan Camat Kalumpang Tim Hukum ABM-Arwan Akan Laporkan Bawaslu di DKPP

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Berdasarkan pemberitahuan pihak Bawaslu Sulbar ke pihak kuasa hukum ABM-Arwan yang malaporkan Camat Kalumpang, Bram Tosauli di Bawaslum Sulawesi Barat (Sulbar) karena viral videonya berkampanye mendukung salah satu Cagub Sulbar dan Cawagub Sulbar di Media Sosial (Medsos) laporan pelapor ditolak dan tidak diregistrasi untuk dilanjutkan prosesnya di Gakumdu disesalkan oleh kuasa hukum ABM-Arwan.

“Meskipun laporan kami di Bawaslu Sulbar ditolak oleh Bawaslu, kami akan tetap melanjutkan laporan tersebut. Kami akan melaporkan Bawaslu di DKPP,” ungkap Amriyadi Umar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Amriyadi Umar, menambahkan, sebagai pelapor sangat kecewa dgn hasil laporan Bawaslu Sulbar. hal ini menunjukkan adanya ke tidaknetralan, dan menjadi catatan preseden buruk bagi Bawaslu Sulbar melakukan penindakan pelanggaran pemilu 2024.

“Kami menduga Bawaslu Sulbar dan sentra Gakkumdu melakukan pengkajian terhadap perkara camat Kalumpang tidak berpedoman dgn regulasi yang ada sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Sulbar menolak laporan tim hukum ABM-Arwan dengan alasan bahwa laporan yang diajukan “NEBIS IN IDEM” artinya perkara yang sudah di putus pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Sepertinya Bawaslu dan gakkumdu Sulbar gagal paham dalam menyikapi apa yang di maksud dengan asas Nebis in idem,” katanya lagi.

Asas nebis in idem dipakai dalam perbuatan pidana dan perdata yang sudah di putuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga untuk mengajukan kedua kali tidak bisa lagi. Nah dalam perkara camat Kalumpang sampai detik ini belum ada perbuatan pidana yang di putus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap camat Kalumpang, sehingga dalam laporan camat Kalumpang masih bisa di periksa di Bawaslu Sulbar.

“Kemudian di surat pemberitahuan hasil laporan disitu hanya dijelaskan keterangan bahwa “pokok laporan telah di selesaikan pada pengawas di tingkatan tertentu. Namun pihak Bawaslu tidak menjelaskan secara detail apa yg menjadikan laporan kami ditolak, dan aturan mana yang mengaturnya,” ttutupnya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *