BeritaHukumKabar PemiluPeristiwaPerlemenPolitikSorotan

Diduga Tidak Independen, Pemantau Pemilihan GLI Diadukan Ke KPU

1432

Menurut Syam, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, terdapat dua pilihan karena terdapat subjek hukum yang nyata mendeklarasikan kotak kosong sebagai salah satu pilihan demokrasi oleh masyarakat pemilih maka secara yuridis Pemantau Pemilihan   wajib objektif dan tidak berpihak.

“ Mengenai kotak kosong dalam Pilkada bukan barang tabuh, ini sudah terjadi sejak pemilihan tahun 2015 lalu, namun kesemuanya harus tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai Pemantau Pemilihan yang perannya juga secara eksplisit sudah diatur dalam UU Pemilihan.

Soal laporan, Mantan Wartawan ini juga mengatakan, tim Relawan Hukum Yaumil – Herny telah menyampaikan nota keberatan dan meminta agar KPU Kabupaten Pasangkayu segera melakukan evaluasi terhadap GLI sebagai lembaga Pemantau Pemilihan pada pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Pasangkayu.

“Jadi kami sudah sampaikan keberatan ini dan soal kewenangan melakukan evaluasi adalah KPU Kabupaten Pasangkayu sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan. Hal ini penting disampaikan agar Pemantau Pemilihan tidak ada yang berperan ganda dalam pesta demokrasi, yang bisa saja menjadi sumber konflik, termaksud di Kabupaten Pasangkayu,” tegasnya.(**)

Exit mobile version