PASANGKAYU, Jurnaltivi.com – Diduga tidak independen, Relawan Hukum (RH) Yaumil-Herny resmi mengadukan Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) Kabupaten Pasangkayu ke KPU Kabupaten Pasangkayu.
Senin kemarin, 18 November 2024
Ketua Relawan Hukum Yaumil – Herny Syamsudin, menyatakan, pernyataan GLI Kabupaten Pasangkayu pada 17 November, “Siap menjadi saksi kotak kosong” telah dikaji bersama tim Relawan Hukum YAUMIL – HERNI dan ditemukan ada indikasi pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a jo Pasal 127 huruf f UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“ Kami dari tim Relawan Hukum Yaumil– Herny telah mengkaji berita tersebut dan hasil kajian ditemukan ada indikasi Pemantau Pemilihan GLI tidak bersifat independen dan dalam menjalankan perannya sebagai Pemantau Pemilihan seharusnya tidak berpihak dan objektif meskipun itu adalah kotak kosong,” jelas Mantan Anggota Bawaslu Pasangkayu Syamsuddin.
