Dia juga menyebut, perbuatan keduanya telah menguntungkan salah satu paslon Pilgub Sulbar. Kedua ASN itu pun diadukan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ulah keduanya sangat menguntungkan paslon Cagub dan Cawagub tertentu yang dikampanyekan dan sangat merugikan Paslon kami ABM-Arwan,” imbuhnya.
Ia berharap agar Bawaslu Sulbar bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kajian secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Berharap Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu yang menerima laporan serta melakukan kajian terhadap kasus dua oknum pejabat ASN di Mamuju ini dapat obyektif dan independen serta berlandaskan hukum sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(m1)
