Mamuju-Jurnaltivi.com-Kadis Perdagangan Pemkab Mamuju, Abd Sahid dan Kepala Bidaang (Kabid) Sarana Distribusi Dinas Perdagangan Pemkab Mamuju, Imam Kholil, gegara kampanyekan salah saru Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Barat (Sulbar) di Media Sosial di laporkan di Bawaslu Sulbar oleh kuasa hukum Cagub dan Cawagub nomor urut 2 Ali Baal Masdar dan Arwan Aras.
“Perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan paslon Cagub dan Cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di Medsos milik paslon tertentu,” ungkap tim Divisi Hukum ABM-Arwan, Amriyadi Amir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Amir, menambahkan, kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat karena keduanya memiliki jabatan sebagai Kadis dan Kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
“Bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran administrasi. Mengingat kedua ASN tersebut mempunyai jabatan sebagai Kadis dan Kabid di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju,” terangnya.
