Mamuju-Jurnaltivi.com-Setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa akhirnya Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Hamzah Kapus Ranga Ranga terpidana Kasus Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024, di masukan dalam Rutan Mamuju.
“Iya sudah kami amankan (eksekusi) Hamzah tadi pagi dan sudah diserahkan ke Rutan Mamuju untuk menjalani masa tahanan,” ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (20/11/2024).
Antonius menambahkan, Hamzah ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa di Kantor Kejari Mamuju pada pagi tadi.Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.
“Hamzah akan menjalani masa tahanan satu bulan di dalam Rutan Mamuju,” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah divonis satu bulan penjara atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024.
Hamzah dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengendalian Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) atas kasus pelanggaran Pilkada Mamuju lewat putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

















