Mamujug-Jurnaltivi.com-Direktur Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melanggar etika dalam pelaksanaan survei di Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2024 dan juga diduga membuat berita bohong.
“Ini sangat fatal karena survei bisa saja salah tetapi berbohong sangat haram bagi lembaga survei,” ujar Muhaimin Faisal Pendiri LBH Tanah Air dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2024).
Lebih lanjut, kejanggalan dalam publikasi hasil survei Pilkada Sulbar yang dilakukan oleh Poltracking Indonesia. Hasil survei Pilkada Sulawesi Barat tidak ditemukan di website resmi Poltracking, namun beredar luas dalam bentuk video presentasi.
Muhaimin Faisal, Pendiri LBH-Tanah Air, melaporkan Hanta Yuda ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilkada Jakarta 2024 dengan lembaga survei lainnya.
