Kordiv HP2H Bawaslu Mateng, Upphy, membenarkan hal tersebut, untuk saat ini pihaknya hanya memeriksa dua laporan
“Iya benar, 2 berkas laporan kami anggap kadaluarsa sementara 4 lain diminta sama pelapor untuk lengkapi kembali,sehingga hanya 2 berkas yang memenuhi syarat formil materil yang naik di gakkumdu,” jelasnya pada wartawan yang dihubngi terpisah.
Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Aras Tamauni, pada saat dilangsungkannya pencoblosan pada Pilkada Serentak, Tanggal 27 November, diduga mencoblos 2 kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda puluhan massa aliansi masyarakat perubahan geruduk Kantor Bawaslu Mateng, Rabu (4/12/2024).
“Aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Mateng ini dipicu akibat dugaan mencoblos 2 kali dari Bupati Mateng. Dia mencoblos di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak dan dia juga mencoblos di TPS ,02 di Desa Timbu, Kecamatan Topoyo, ” ungkap Aco, Korlap aksi dalam orasinya di depan Kantor Bawaslu Mateng.(m1)
