Mateng-Jurnaltivi.com-Kasus mencoblos 2 kali yang dilakukan Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) pada Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu kini mulai bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mateng. Penyidik Gakumdu kini mulai periksa 3 saksi Minggu (8/12/2024).
“Iya hari ini kami di periksa oleh penyidik untuk diminta keterangan atas dugaan kasus pelanggaran bupati pada gelaran pilkada serentak yang beberapa waktu lalu kami laporkan beserta bukti-buktinya,” ungkap Aco salah seorang saksi yang diperiksa penyidik Gakumdu dalam keterangan tertulisnya.
Penyidikan memulai dengan melakukan pemeriksaan tiga orang saksi, buntut aksi demo aliansi masyarakat menuntut bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap bupati yang memilih di dua tempat (TPS) berbeda.
“Kami sayangkan bawaslu tidak menindaklanjuti semua laporan, termasuk kasus TPS 3 desa tobadak karna di anggap lambat melapor dan berbagai alasan teknis,saat ini kami di periksa hanya seputar kasus di TPS 2 desa tumbu,” bebernya.
