Mamuju-Jurnaltivi.com-Kalah dalam proses sidang di Komisi Informasi Publik oleh LSM Amperak Kadis PU Mamuju, menolak untuk memberikan data proyek di Desa Tadui.
“Kami sudah memenangkan proses persidangan untuk mendapatkan data proyek di Desa Tadui namun pihak terkait hingga saat ini belum juga mau memberikan data yang kami minta. Seharusnya bedasarkan undang undang dalam waktu 14 setelah putusan pihak termohon harus menyerahkan data yang diminta oleh masyarakat,” ungkap Aswan Hariyanto, pada media ini Sabtu (15/3/2025).
Aswan, menambahkan, data yang kami mohonkan tersebut berdasarkan putusan Nomor: 018/I/KI-SB/PS-A/2025, memutuskan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam jangka waktu 14 hari.
“Waktu yang sudah ditetapkan undang undang sudah lewat dimana saat ini waktu yang ditetapkan putusan KIP sudah lewat namun Kadis PU Mamuju belum mau memberikan data yang kami minta,” ujar Aswan.
Kadis PU Pemkab Mamuju, Surya, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan KIP.
“Data yang diminta oleh LSM tersebut saat ini kasusnya sedang ber perkara di APH. Kasusnya saat ini ber perkara di Krimsus Polda Sulbar, kasusnya kini sudah naik penyidikan,” kata Surya pada wartawan.
Lanjutnya, untuk informasi lebih jelas dari data yang diminta oleh LSM tersebut silahkan pertanyakan langsung ke Pihak Polda Sulbar.
“Kami sudah pernah berikan data kepada pihak LSM tapi ada data khusus yang tidakungkin kami berikan tapi data garis besar proyek yang diminta oleh pihak LSM, kami sudah berikan kepada mereka,” jelasnya.(m1)
