Berita

Tahun 2025 Jalan Poros Desa Kalonding Dipastikan Belum Diperbaiki

401

Mamuju-Jurnaltivi.com-Jalan poros Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tahun ini  dipastikan tidak akan mendapatkan anggaran untuk perbaikan jalan. Jalan poros desa yang kondisinya rusak parah untuk tahun 2025 dipastikan tidak akan dibenahi.

“Kendala Inpres, tahun ini dipastikan pembenahan jalan poros Desa Kalonding tidak akan dilangsungkan. Anggaran untuk perbaikan jalan di Pemkab Mamuju untuk tahun 2025 ini sudah refokusing sebesar  60 milyar,” ungkap Kadis PUPR, Pemkab Mamuju, Surya Yuliawan, yang dihubungi wartawan, melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025).

Surya Yuliawan, menambahkan, seharusnya tahun ini pihak PUPR akan melakukan intervensi terhadap perbaikan jalan poros Desa Kalonding.

“Kendala pemotongan anggaran terpaksa intervensi untuk perbaikan jalan poros Desa Kalonding terpaksa ditunda,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk perbaikan jalan poros Desa Kalonding, pihak PUPR akan upayakan pada tahun anggaran 2026 yang akan datang. Untuk memastikan kapan diintervensi perbaikan jalan poros desa yang sudah rusak parah tersebut pihak Dinas PUPR akanelihat dulu anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamuju.

“Kami belum bisa memastikan apakah tahun depan jalan poros Desa Kalonding dapat diinterfensi. Kalau anggaran yang disiapkan pemerintah basar maka kami akan interfensi pada tahun anggaran 2026 mendatang,” bebernya.

Berita terkait, jalan poros Desa Kalonding, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar( sejak beberapa tahun terakhir ini mengalami kerusakan yang parah. Akibat rusak parahnya jalan Poros desa tersebut warga desa saat ini kesulitan untuk menjual hasil buminya ke pusat kota kecamatan.

“Jalan Poros Desa Kalonding sudah sejak beberapa tahun terakhir ini mengalami kerusakan parah. Pemerintah belum pernah memperbaiki jalan Poros yang rusak ini,” ungkap, H Amir, warga Desa Kalonding, yang ditemui wartawan, Kamis (17/4/2025).(m1)

Exit mobile version