Enrekang, Jurnaltivi.com – Satuan reserse narkoba Polres Enrekang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang kali ini melibatkan 2 (Dua) pria berinisial MS ( 37 ) dan PS (39 ) Warga Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja, Enrekang, pada Senin malam (21/04).
Hal ini dibenarkan Kasi Humas polres Enrekang Iptu Agung Yulianto.S.H.,M.H. saat dikonfirmasi Langsung oleh awak media di ruang kerjanya di Mapolres Enrekang.
“Kapolres Enrekang secara tegas akan menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Enrekang, Dan pada pekan kemarin Tim Gabungan Sat Narkoba Intelkam Polres Enrekang kembali telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, TKP Kecamatan Anggeraja” ungkap kepada awak media. Senin (28/04/2025)
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto.S.H.,S.I.K.,M.H , Melalui Kasi Humas polres Enrekang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar area jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Selanjutnya tim Gabungan polres Enrekang bergerak cepat ke lokasi.


















