Makassar, Jurnaltivi.com – Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru jadi lokasi aksi bejat. Seorang ibu muda berhijab menjadi korban pelecehan seksual di area parkir Rumah Sakit Grestelina, Jl. Hertasning, Kota Makassar, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.40 WITA.
Aksi tidak senonoh itu dilakukan terduga pelaku Cosmalisu Patinggi di depan umum dan disaksikan keluarga korban. Dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/2232/IX/2026/SPKT/Polrestabes Makassar.
Berdasarkan laporan korban IR (37), peristiwa terjadi saat ia berjalan kaki hendak masuk ke RS Grestelina bersama iparnya. Saat melintas di area parkiran tepatnya di samping gerai M Mart, tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung meraba payudara korban dari depan.
Perbuatan itu sontak membuat korban kaget dan berteriak. Ipar korban yang berada di lokasi langsung menegur pelaku. Namun bukannya meminta maaf, Cosmalisu justru melawan dengan memukul tangan ipar korban.
“Korban yang juga berhijab ini merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku. Iparnya sempat dipukul saat mencoba melerai,” kata salah satu saksi yang melihat kejadian.
Keributan itu menarik perhatian warga dan petugas keamanan. Tak lama kemudian anggota Polsek Panakukang yang sedang berpatroli tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui masih memiliki bayi mengalami trauma berat. Ia tidak menyangka akan menjadi korban pelecehan di tempat umum, apalagi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya steril dari tindak kriminal.
Didampingi keluarga, korban kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Makassar untuk membuat laporan resmi. Dalam laporannya, ia mengadukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 UU TPKS secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan meraba, memegang, menyentuh, atau mengusap tubuh korban dengan maksud seksual tanpa persetujuan korban. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto belum memberikan keterangan detail.
“Saya tidak piket pak. Coba konfirmasi ke piket Pawas atau Padal,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.
Pihak kepolisian memastikan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk ipar korban yang melihat langsung kejadian, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kejadian ini memicu keresahan di kalangan pengunjung RS Grestelina. Banyak yang mempertanyakan sistem keamanan di area parkir rumah sakit, mengingat lokasi tersebut ramai dikunjungi pasien dan keluarga setiap hari.
“Kami berharap pihak RS dan kepolisian menambah petugas keamanan dan CCTV di area parkir. Jangan sampai ada korban lagi,”ujar salah satu pengunjung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang tempat, waktu, bahkan status korban. UU TPKS hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban dan efek jera bagi pelaku.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman sesuai ketentuan dalam UU TPKS.



















