Berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba tersebut, Petugas menyita barang bukti dirumah PS, diantaranya 2 buah sashet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram , 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) berupa botol plastik berwarna Brown dengan tulisan Obh Combi Anak yang terhubung 2 pipet plastik dan ujungya terdapat kaca Pyrex, 2 buah korek api gas berwarna bening dan berwarna biru.
2 bungkus sashet klip plastik bening yang belum terpakai, 2 buah sashet plasitik kosong berwarna bening yang sudah terpakai, 2 buah pipet plastik berwarna putih yang ujungnya telah dimodifikasi (runcing), 1 buah Handphone merk OPPO A17 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara keseluruhan, barang bukti narkoba yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni berat bersih 2,98 gram. Dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 112 Ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syafar)
