Hukum

Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Eks Kadis Perkebunan Pasangkayu Jaksa Hadirkan 5 Saksi

644

Dari pertanyaan terdakwa Korupsi Nazlah, saksi Abdul Waris Bestari selaku mantan Sekretaris PSR , menjawab beberapa poin pertanyaan. Waris mengatakan salah satu tugasnya adalah memberikan arahan kepada sejumlah tim verifikasi untuk selalu mengacu kepada petunjuk teknis ( Juknis ).

“ Kami tidak bisa mengintervensi tim verifikasi dan selalu mengacu pada Juknis, “ singkat Waris.

Sementara penasehat hukum terdakwa Win Prabowo,SH kepada media ini mengatakan, bahwa 5 saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak memberatkan kliennya karena para saksi ini tidak terlibat apalagi menyaksikan langsung dilapangan. Namun kata dia, dalam agenda sidang mendatang, timnya juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya adalah kelompok tani ( Poktan ) penerima manfaat.

“ Pada dasarnya saksi yang dihadirkan JPU tidak terlibat atau tidak menyaksikan langsung program itu. Kami masih menunggu pemeriksaan saksi dari JPU. Kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi meringankan diantaranya Poktan sebagai penerima manfaat,” kata PH terdakwa

Exit mobile version