BeritaHukum

KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Melanggar Kemitraan

600

Selama proses tersebut, KPPU telah mengeluarkan tiga Peringatan Tertulis kepada PT KFD untuk melakukan perbaikan terhadap substansi perjanjian kemitraan. Namun, perbaikan tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh PT KFD, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti, saksi dari kedua belah pihak, serta ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.

Berdasarkan pemeriksaan, Majelis Komisi menilai bahwa bentuk kerja sama antara Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra bukan merupakan hubungan kemitraan dalam konteks UU UMKM, melainkan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan bersama yang bersifat imbal jasa dan tidak melibatkan pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana disyaratkan dalam pola kemitraan UMKM.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa tidak ada upaya menguasai atau memiliki yang dilakukan oleh PT KFD terhadap praktik dokter mitra. Para dokter tetap menjalankan praktik secara profesional dengan imbal hasil yang disepakati, tanpa ada intervensi terhadap kepemilikan usaha atau aset para dokter tersebut.

Exit mobile version