BeritaHukum

KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Melanggar Kemitraan

602

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, PT KFD dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.

Exit mobile version