Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, PT KFD dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.
KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Melanggar Kemitraan
×
KPPU Tegaskan PT Kimia Farma Diagnostika Tidak Melanggar Kemitraan
Sebarkan artikel ini
