Makassar, Jurnaltivi.com – Perumda Pasar Makassar Raya kembali menindak lods dan sejumlah kios di Pasar. Kali ini Pasar Kalimbu menjadi sasaran penindakan sebanyak 69 Lods yang dinilai sudah melanggar aturan.
Alasannya, lost dan kios tersebut menunggak selama beberapa tahun bahkan sudah ada yang berubah fungsi menjadi hunian. Hal itu diutarakan Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul. S.Sos saat memimpin apel pagi tadi di Pasar Kalimbu.
“Dari data yang kami peroleh, sebanyak 69 Lods dalam lingkup Pasar Kalimbu yang dinilai menunggak. Bahkan ada yang sudah menjadi hunian.” Ujar Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul. S.Sos Selasa (27/5/2025).
Dikatakan, sejumlah lods dan kios ini, menunggak cukup lama sampai puluhan tahun dan telah beralih fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian. Perkiraan tunggakan 10 hingga 25 juta selama kurun waktu sepuluh tahun.
Mantan Kepala unit Pasar Sentral (Makassar Mall) ini juga mengatakan semua pasar akan ditertibkan dalam rangka percepatan penataan BUMD di Kota Makassar.
