Makassar, Jurnaltivi.com — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan tidak hanya menghadapi sorotan teknis, tetapi juga menuai kritik tajam atas lemahnya legitimasi hukum dan lemahnya koordinasi internal Pemerintah Provinsi.
Pelaksanaan SPMB yang secara mencolok menyebut bahwa penetap sonasi untuk siswa yang berdekatan dengan sekolah di SMA 17 sebagai sekolah unggulan adalah tidak di lakukan dengan alasan tidak ada kelas 2 atau 8 dan kelas 3 atau 9 yang di lakukan pihak dinas pendidikan sulsel.
“Dari hasil pertemuan dengan mediasi pengunjuk rasa dengan pihak kabid dikmen tidak menemui titik terang dan buntu”ujar pembina pergerakan aksi Herman hafid.
Rencana semula aksi di lakukan di rujab gubernur sulsel jalan sudirman, malah di temui pihak bidang dikmen yang tidak jelas hasilnya.
Menurut herman hal yang di lakukan, disdik sulsel itu bertentangan Permendikbud nomor 3 tahun 2025, yang harusnya tidak di berlakukan jika terjadi kekerasan dalam sekolah, namun ini malah di lakukan padahal tidak ada tindakan pelanggaran.
Kepala Dinas Pendidikan sulsel, dan sekretaris dikdik sulsel dan dikmen harus bertanggung jawab atas banyak siswa yang putus sekolah diduga tidak ada sonasi yang sebelumnya telah di lakukan.
“Ini bentuk pelecehan administratif terhadap kewenangan Gubernur.”tegasnya
Untuk itu pihak orang tua siswa dan siswa yang tidak lagi sekolah tidak adanya sonasi yang berdekatan dengan sekolah, akan kembali mengancam melakukan aksi besar dan banyak di rumah jabatan gubernur sulsel.
“Ini pelanggaran HAM yang di lakukan pihak disdik sulsel, seluruh siswa yang tinggalnya berdekatan dengan sekolah tersebut, malah tidak ada yang lulus”tambah herman.
Mendesak gubernur sulsel untuk menindak lanjuti pihak SMA 17 unggulan yang tidak lagi di terapkan sonasi siswa yang tinggal dekat sekolah.
