Mamuju, Jurnaltivi.com-Dua orang pengendali peredaran narkoba jenis sabu sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Sulawesi Barat (Sulbar)
“Dua pengendali narkoba jenis sabu sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil diungkap setelah petugas BNN menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu sabu di wilayah Polman,” ungkap Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulbar, dalam pers rilis, Jumat (13/6/2025).
Dilia, menambahkan, awalnya anggota BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga inisial RH di Dusun Kandemeng Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka berhasil diamankan sebanyak 147 gram narkoba jenis sabu sabu.
“Dari hasil pengembangan terungkap yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Paaangkayu, dengan inisial LS,” ujarnya.
Kronologis pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, sebelumnya anggota BNNP Sulbar menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman dengan inisial ARY. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil mengamankan 0,89 gram sabu sabu.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengungkap pengendali narkoba di luar Lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH,” jelasnya.
Kedua warga binaan tersebut merupakan napi narkoba dan kini masih dalam proses menjalani hukuman. Keduanya saat ini di Lapas menempati tahanan khusus kerena kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar.
Kedua warga binaan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik BNNP Sulbar. Kedua terancam pasal berlapis ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(m1)
