“Surat edaran tersebut tidak sah, karena secara ketatanegaraan, perubahan terhadap keputusan yang ditandatangani atas nama Gubernur hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi, bukan oleh Kadisdik,” jelasnya.
Salim juga mengungkapkan bahwa sistem pembobotan kacau, nilai prestasi dalam Juknis SPMB sangat bermasalah. Dalam lampiran Juknis bagian IV, tertulis skema bobot berdasarkan Tes Potensi Akademik (TPA).
Namun, bobot ini kemudian diubah melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/5631/DISDIK, dengan formula akumulasi nilai rapor semester 1–5 dikalikan skor TPA.
Masalahnya, baik sistem lama maupun yang diperbaiki tetap bertentangan dengan ketentuan nasional, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 20 dan Pasal 22.
“Permendikbudristek jelas menyebutkan bahwa penilaian akademik harus berdasarkan nilai rapor atau prestasi sains dan bidang akademik lainnya, bukan dikalikan dengan TPA seperti sistem sekarang,”katanya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, juga menyoroti keputusan Kadisdik Provinsi Sulsel nomor 188.4/2577/DISDIK tertanggal 2 Mei 2025 tentang penetapan sekolah unggulan reguler, yang menetapkan SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17 Makassar sebagai sekolah unggulan, dinilai cacat prosedur.
