Berita

Ada Kekeliruan Fatal dalam Juknis SPMB 2025 dan Penetapan Sekolah Unggulan Reguler Yang Di Lakukan KaDisdik Sulsel

1194

Menurutnya, penetapan ini tidak melalui evaluasi objektif mutu pendidikan sebagaimana mestinya, dan juga tidak disertai rekomendasi dari lembaga akreditasi maupun tim independen.

“Penetapan ini hanya berdasarkan pertimbangan internal dan tidak melibatkan partisipasi publik. Bahkan, tidak ada dasar akademik yang sah yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut layak disebut unggulan,”ucap adik dari mantan Wakabareskrim tersebut.

Bung Salim menyebut, keputusan tersebut hanya mengandalkan narasi ‘mewujudkan Asta Cita dan Visi Misi Sulsel menuju Indonesia Emas 2045’, yang menurutnya terlalu normatif dan tidak berdasar pada meritokrasi.

Penetapan Sekolah Unggulan Reguler juga dinilai berdampak negatif terhadap pemerataan akses Pendidikan, berpotensi maladministrasi dan terjadi ketimpangan akses, Pasalnya, Juknis SPMB 2025 hanya membuka jalur prestasi untuk masuk ke sekolah unggulan.

“Ini membuka peluang diskriminasi dan ketimpangan akses. Sekolah lain menjadi dirugikan karena akses masuk yang tidak seimbang dan sistem seleksi yang tidak adil,”tambahnya

Exit mobile version