BeritaHallo PolisiHukum

Oknum Anggota Polres Jeneponto Briptu JYC Berhubungan 4 Tahun Dengan FTN, Malah Di Tinggalkan Dan Di Tersangkakan, Kuasa Hukum : Briptu JYC Tidak Di Proses Propam

837

Mereka juga meminta agar status tersangka terhadap FTN segera dicabut. Penetapan itu dinilai tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP yang mengatur prosedur penyidikan.

“Klien kami seharusnya adalah korban. Tapi kini ia justru dijadikan tersangka. Ini seperti membungkam perempuan yang berani bersuara,” imbuhnya.

Tim hukum menilai bahwa kasus ini sarat kepentingan dan manipulasi. Mereka mencurigai bahwa penetapan tersangka terhadap FTN adalah upaya bargaining untuk menekan laporan etik terhadap Briptu JYC.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan membawa masalah ini ke Komnas Perempuan dan instansi nasional lainnya,” sebutnya.

Dengan penuh tekanan, FTN kini menjalani kehidupan dalam bayang-bayang jerat hukum, padahal awalnya hanya percaya pada janji cinta seorang aparat negara. Harapannya, keadilan akan memihak padanya.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat untuk menakut-nakuti korban,”tutup. (n/JTV)

 

 

Exit mobile version