BeritaHallo PolisiHukum

Oknum Anggota Polres Jeneponto Briptu JYC Berhubungan 4 Tahun Dengan FTN, Malah Di Tinggalkan Dan Di Tersangkakan, Kuasa Hukum : Briptu JYC Tidak Di Proses Propam

835

Makassar, Jurnaltivi.com – Seorang perempuan muda asal makassar berinisial FTN (23) cintanya dengan seorang anggota oknum polisi briptu JYC polres jeneponto selama 4 tahun harus berakhir, malah FTN justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Tim kuasa hukum korban, Kristopel Hendra mengatakan, kisah ini bermula pada tahun 2021. Kliennya saat itu masih berusia 18 tahun mengenal seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu berinisial JYC kerap membawa FTN masuk ke asrama secara sembunyi-sembunyi untuk bermalam bersama.

“Klien kami dijanjikan akan dinikahi. Tapi kenyataannya, hanya janji palsu. Ia dimanfaatkan secara emosional dan fisik,”ujar Kristopel Hendra dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025) di dampingi tim kuasa hukum Achmad Rianto Law Office.

Selama menjalin hubungan oknum polisi polres jeneponto JYC dengan mantan pacarnya FTN, kristopel mengatakan beberapa kali diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ia menuruti bujukan oknum polisi tersebut dengan keyakinan bahwa mereka akan menikah.

Exit mobile version