Prof. Aminuddin Ilmar dalam arahannya menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar keberadaan Perumda dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat, begitu juga dengan pemanfaatan dan pengelolaan dana yang berasal dari PI (participating interest) yang masuk ke Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Menindaklanjuti hasil Konsultasi dengan Tim Pakar, Ketua Panja H. Habsi Wahid menyampaikan bahwa arahan dan masukan dari Prof. Aminuddin Ilmar akan menjadi bahan diskusi dimana perubahan Perda ini harus menyesuaikan dengan PP 54. “Kita sudah konsultasi dengan prof dimna hasil penjelasan itu menjadi bahan diskusi dalam rapat ini.” Ujar Habsi Wahid
Lanjut beliau, “adapun pemahaman terhadap perubahan perda ini ada dua pertama adalah perubahan menyesuaikan dengan PP 54, kemudian yang kedua adanya penghapusan pembagian Participating Interest (PI) kepada Kabupaten Kabupaten sehingga ada pasal yang kita ubah diantaranya Pasal 20 Pasal 21 pasal 23 kemudian Bab 7 pada Perda ini. Tutup Habsi Wahid
