Mamuju, Jurnaltivi.com-2 orang sopir bak terbuka yang diamankan oleh anggota PJR Dit lantas Polda Sulbar akhirnya dilepaskan oleh Sat resnarkoba Polresta Mamuju. Dua orang sopir positif pengguna narkoba jenis sabu sabi tersebut dengan alasan penyidik tidak cukup alat bukti.
“Betul dua orang sopir bak terbuka yang sempat mengamuk saat terjaring razia oleh anggota PJR Polda Sulbar dan positif pengguna narkoba dilepaskan oleh pihak Sat resnarkoba Polresta Mamuju,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dihubungi wartawan media ini melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).
Herman Basir, menambahkan, kedua sopir yang positif narkoba tersebut saat diperiksa sama penyidik mengakui dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
“2 orang sopir tersebut konsumsi narkoba di Makassar, mereka juga membeli di Makassar. Akibatnya penyidik kesulitan untuk mendapatkan alat bukti. Karena penyidik tidak cukup alat bukti akhirnya kedua sopir positif narkoba tersebut dilepaskan oleh penyidik,” ujar Herman Basir.
Dua orang pengendara mobil Granmax, dengan nomor polisi DP 8646 AC yang terjaring razia kendaraan overload yang digelar Ditlantas Polda Sulbardiduga dibawah pengaruh narkoba. Keduanya saat diamankan menunjukan reaksi mencurigakan.
“Awalnya, petugas Ditlantas Polda Sulbar menghentikan mobil Granmax yang kelebihan muatan. Namun, pengemudi, Muh Aditya Pranata, langsung bereaksi keras. Ia berteriak-teriak, berlari ke jalan raya dan berusaha kabur dari Pos PJR Lengke sambil merekam petugas dan berteriak tolong aparat memukul, ” ungkap Bripka Sapri anggota Ditlantas Polda Sulbar.(m1)
