Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari empat kasus yang dirilis, 2 diantaranya merupakan bandar Narkotika jenis shabu, keduanya merupakan bandar narkoba yang kerap kali mengendarkan narkoba di Kabupaten Maros.
Keduanya yakni MI (23) dan AS (25),dari tangan MI disita 187 gram shabu siap edar dan AS disita shabu sebanyak 38 gram Narkotika jenis shabu.
“Untuk dua orang tersangka MI dan AS keduanya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,”ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin
“Dua kasus lainnya narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obat keras sediaan farmasi” ungkapnya.
Para pelaku akan dikenakan sangkaan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Maros akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

















