BeritaNasional

Pemkab Enrekang Gandeng BPN Sulsel Terapkan Zona Nilai Tanah untuk Transparansi Data

595

Makassar, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data nilai tanah di wilayah Kabupaten Enrekang.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemkab Enrekang dan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risaju, Makassar, Jumat (8/8/2025). Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Mahendra, bersama sejumlah pejabat dan staf BPN Provinsi.

Dalam sambutannya, R. Agus Mahendra menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini.

“Dengan adanya kerja sama ini, baik terkait pembiayaan maupun dukungan sumber daya manusia (SDM), kami dari Kementerian ATR/BPN mengucapkan rasa hormat yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Agus menjelaskan, ZNT merupakan informasi nilai tanah yang disusun berdasarkan zona-zona tertentu di suatu wilayah. Data ini digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan berbagai kepentingan lain terkait pertanahan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab dan masyarakat dengan menghadirkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam pengelolaan pertanahan,” tambahnya.

Sebagai instansi vertikal Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sulsel memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di tingkat provinsi, termasuk penyusunan ZNT. Melalui kerja sama ini, Pemkab Enrekang melalui dinas terkait akan berkolaborasi dalam pengumpulan, verifikasi, dan pemanfaatan data ZNT untuk berbagai kepentingan daerah.

Exit mobile version