Makassar, Jurnaltivi.com – Sejak sebulan lamanya, ahli waris H. Labbang Dg Tika B Medjang Alias Labbang Bin Medjang memasang plang kepemilikan tanah di Kampung Gusung Jonga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Tanah seluas 15,97 Hektar dan tanah garapan 11 Hektar kini di lakukan penyerobotan oleh Ciputra development, pihak ahli waris pun melakukan somasi. Sabtu (6/9/2025).
Total keseluruhan lahan seluas 26,97 hektar ini merupakan warisan yang telah ditempati sejak tahun 1950 dan menjadi objek sengketa dengan Ciputra Development citra land City Center Point Indonesia (CPI) Makassar.
Ahli waris H. Muh Nasir Daeng Beta, mengatakan meski telah melakukan pemasangan plang kepemilikan sebagai bukti sah kepemilikan namun pihak ciputra development juga mengklaim lahan tersebut, meski mereka membeli dari pemerintah sementara pemerintah tidak membayar sepersen pun lahan warisan adat orang tua mereka.
“Pemasangan plang ini menandai pengakuan resmi atas hak kepemilikan tanah yang telah diuji kebenarannya melalui peradilan,” ujar ahli waris Muh Nasir daeng beta.
Ahli waris menuding Ciputra development Citraland tidak memiliki itikad baik dan transparansi dalam perolehan penguasaan tanah yang dikuasainya.
