Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, hingga bertahun – tahun tak kunjung selesai.
Padahal hampir setiap periode anggota DPRD membuat pansus, namun pansus agraria terkait dengan perluasan HGU di wilayah utara sulbar itu tak kunjung tuntas, dan seolah hanya menjadi catatan yang tersimpan rapi tanpa penyelesaian.
Namun anggota DPRD pasangkayu di tahun 2025 ini kembali membuat pansus agraria yang dimana meminta ATR/ BPN pasangkayu, membuka data luasan sertifikat HGU perusahan yang selama ini menjandi polemik di tengah masyarakat.
Selain itu anggota DPRD pasangkayu dalam rapat dengar pendapat dengan pihak ATR/ BPN dan perusahan, meminta agar membuka data sertifikat HGU secara transparan, agar polemik terkait dengan perluasan HGU tak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
Sebab menurut Ersad dari Fraksi PKS yang juga selaku ketua pansus menjelaskan jika, selama ini perusahan hanya memperlihatkan peta kerja, sehingga peta HGU dengan titik kordinat tidak jelas dan tak pernah diperlihatkan ke publik.
