Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, hingga bertahun – tahun tak kunjung selesai.
Padahal hampir setiap periode anggota DPRD membuat pansus, namun pansus agraria terkait dengan perluasan HGU di wilayah utara sulbar itu tak kunjung tuntas, dan seolah hanya menjadi catatan yang tersimpan rapi tanpa penyelesaian.
Namun anggota DPRD pasangkayu di tahun 2025 ini kembali membuat pansus agraria yang dimana meminta ATR/ BPN pasangkayu, membuka data luasan sertifikat HGU perusahan yang selama ini menjandi polemik di tengah masyarakat.
Selain itu anggota DPRD pasangkayu dalam rapat dengar pendapat dengan pihak ATR/ BPN dan perusahan, meminta agar membuka data sertifikat HGU secara transparan, agar polemik terkait dengan perluasan HGU tak menjadi bola liar ditengah masyarakat.
Sebab menurut Ersad dari Fraksi PKS yang juga selaku ketua pansus menjelaskan jika, selama ini perusahan hanya memperlihatkan peta kerja, sehingga peta HGU dengan titik kordinat tidak jelas dan tak pernah diperlihatkan ke publik.
Ersad juga menyampaikan jika, persoalan perluasan HGU di pasangkayu antara warga dan perusahan tidak pernah tuntas, dan ini menjadi catatan penting baik ATR/ BPN maupun perusahan perkebunan kelapa sawit, sebab persoalan ini gampang memicu konflik ditengah masyarakat.
Sementara sejumlah anggota pansus agraria DPRD pasangkayu seperti Farid Zuniawansyah dari fraksi Prtai Gerindra dan Arham Bustaman dari fraksi Partai Nasdem meminta agar persoalan HGU diperkebunan kelapa sawit segera dituntaskan karena telah bergulir sejak tahun 2003 tanpa solusi.(Randi/JTV)














