Hal senada disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH yang kerap hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.
Muhammad Nur menilai seharusnya perkara pidana dihentikan apabila sengketa perdata masih berjalan.
“Seharusnya pidana dihentikan karena terdapat perkara sengketa perdata yang berjalan. Hal ini juga disayangkan apabila penyidik mengesampingkan itu karena tidak bisa menghargai perundang-undangan kita,” pungkasnya.
