Enrekang, Jurnaltivi com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat dewan pada Jumat (19/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Erang Batu. Ia didampingi dua wakil ketuanya, Abdurrachman Zulkarnain dan Muh. Idris Sadik, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kapolres Enrekang, Kajari Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan pimpinan Bank Sulselbar Enrekang.
Dari pihak eksekutif, Plh. Sekda Enrekang Zulkarnain Kara hadir mewakili bupati. Ia didampingi oleh para asisten, staf ahli, dan kepala OPD.
Zulkarnain dalam pemaparannya menyebut rapat ini merupakan amanat Permendagri No. 77/2020 dan Permendagri No. 15/2024. “Kami menyampaikan Nota Keuangan serta Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Enrekang Tahun 2025,” ujarnya.
