BeritaHukum

Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Bentrok di Tapalang Amankan Barang Bukti Sajam

388
×

Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Bentrok di Tapalang Amankan Barang Bukti Sajam

Sebarkan artikel ini

Insiden tersebut kemudian memicu reaksi berlebihan dari sekitar 30 warga Lingkungan Kuridi yang datang ke Kasambang dengan membawa senjata tajam, mencari pelaku penganiayaan Hairul.

Puncak ketegangan terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika tiga dari kelompok massa tersebut, yang kini telah diidentifikasi sebagai NR (42), BHR (70), dan AH (54), melakukan pengancaman langsung terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah.

Para pelaku, dengan parang dan samurai terhunus, secara bergantian mendatangi kedua korban, seolah-olah hendak menyerang, yang menyebabkan Hafifa Damara berteriak histeris ketakutan.

Kabid Humas menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman, serta Subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *