Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemberitaan sebelumnya mengenai penggunaan gedung eks Kantor Bupati Enrekang oleh Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) perlu diluruskan. Klaim bahwa kampus swasta itu meminjam gedung secara gratis selama enam tahun dinilai tidak menggambarkan duduk persoalan yang sebenarnya.
Wakil Rektor II UNIMEN, Dr. Elihami, M.Pd.I., Ph.D., menegaskan bahwa status penggunaan gedung tersebut adalah bentuk kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dengan UNIMEN.
“Adapun statusnya adalah Pinjam Pakai sebagaimana termaktub dalam Akta Pinjam Pakai No. 078/1239/Setda/2019 tertanggal 31 Maret 2019,” ujar Elihami kepada Tim/JTV, Minggu (28/9/2025).
Dijelaskannya, masa pinjam pakai adalah selama 10 tahun, terhitung dari 1 Mei 2019 sampai 31 Desember 2029.
Elihami menekankan bahwa mekanisme pinjam pakai aset pemerintah oleh pihak swasta, termasuk lembaga pendidikan, adalah hal yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukumnya, lanjut dia, tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMN.
“Aturan tersebut menegaskan bahwa aset daerah dapat dipinjam pakaikan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan dan dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang,” paparnya.
Elihami juga membantah narasi yang menyebut pinjam pakai tanpa biaya sebagai pelanggaran. Regulasi, menurutnya, memperbolehkan skema non-komersial, terutama untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemasyarakatan.
Pendapat senada disampaikan oleh Rektor UNIMEN Periode 2020-2024, Dr. Yunus Busa, M.Si. Ia menyatakan bahwa pemanfaatan aset daerah untuk lembaga pendidikan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam mendukung pemenuhan hak dasar warga negara untuk mengakses pendidikan.
“Peminjaman aset untuk kepentingan pendidikan tidak dapat disamakan dengan penyalahgunaan aset daerah. Justru kebijakan ini adalah strategi pemerataan akses pendidikan tinggi,” kata Yunus Busa.
Dia menambahkan, tanpa dukungan fasilitas dari pemerintah daerah, peluang generasi muda Enrekang untuk mengenyam pendidikan tinggi akan semakin terbatas.
Yunus Busa menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Enrekang yang dinilainya hanya menyoroti aspek biaya, tanpa mempertimbangkan manfaat bagi publik.
“Peminjaman gedung eks Kantor Bupati yang sebelumnya tidak terpakai, lalu dimanfaatkan untuk pendidikan, jelas memberikan manfaat yang lebih luas. Tidak ada kerugian negara, karena aset tetap tercatat sebagai milik daerah dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali jika diperlukan,” tegasnya.
Pihak kampus menegaskan, kebijakan ini tidak melanggar hukum, tidak merugikan daerah, dan justru mendukung pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. (Tim/JTV)















