Makassar, Jurnaltivi.com– Skandal rokok ilegal di Sulawesi Selatan makin marak dan menjamur. Sorotan kini mengarah tajam ke PR Sinar Panaikang, pabrik rokok yang disebut-sebut dimiliki oleh H Ishak. Sejumlah merek yang ramai beredar di pasaran, mulai dari OMA, OPA, Magoma, hingga 89, diduga kuat diproduksi di pabrik ini.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menilai ada indikasi kuat persekongkolan antara pemilik pabrik, oknum aparat penegak hukum (APH), dan oknum Bea Cukai, sehingga peredaran rokok ilegal tetap mulus tanpa hambatan.
“Meski pemilik membantah semua merek, publik berhak bertanya, jadi apa yang sebenarnya diproduksi, jangan sampai ada permainan licik yang sengaja ditutup-tutupi. Dugaan persekongkolan ini harus dibongkar tuntas,”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma, Jumat (3/10/2025).
Menurut Salim, ada beberapa temuan dilapangan dari harga jual yang janggal, Pita Cukai Palsu, dan fakta mengejutkan, jika rokok OMA bold dan OPAA beredar luas di pasaran melalui PR Rokok 98, dijual hanya Rp 15 ribu per bungkus isi 20 batang. Padahal, menurut aturan resmi cukai 2025, harga minimal seharusnya Rp 28 ribu per bungkus.
