Makassar, Jurnaltivi.com– Skandal rokok ilegal di Sulawesi Selatan makin marak dan menjamur. Sorotan kini mengarah tajam ke PR Sinar Panaikang, pabrik rokok yang disebut-sebut dimiliki oleh H Ishak. Sejumlah merek yang ramai beredar di pasaran, mulai dari OMA, OPA, Magoma, hingga 89, diduga kuat diproduksi di pabrik ini.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menilai ada indikasi kuat persekongkolan antara pemilik pabrik, oknum aparat penegak hukum (APH), dan oknum Bea Cukai, sehingga peredaran rokok ilegal tetap mulus tanpa hambatan.
“Meski pemilik membantah semua merek, publik berhak bertanya, jadi apa yang sebenarnya diproduksi, jangan sampai ada permainan licik yang sengaja ditutup-tutupi. Dugaan persekongkolan ini harus dibongkar tuntas,”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma, Jumat (3/10/2025).
Menurut Salim, ada beberapa temuan dilapangan dari harga jual yang janggal, Pita Cukai Palsu, dan fakta mengejutkan, jika rokok OMA bold dan OPAA beredar luas di pasaran melalui PR Rokok 98, dijual hanya Rp 15 ribu per bungkus isi 20 batang. Padahal, menurut aturan resmi cukai 2025, harga minimal seharusnya Rp 28 ribu per bungkus.
“Dari temuan rokok filter (SKM) yang justru ditempeli pita cukai SKT, sebuah pelanggaran serius yang seharusnya langsung ditindak, namun hingga kini, nama perusahaan dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai-red) PR Sinar Panaikang tidak pernah dipublikasikan” tuturnya.
Ketum Perjosi ini juga menambahkan, jika beberapa produk disebut tidak memiliki registrasi merek sah di Kementerian Hukum dan HAM, jelas-jelas melanggar aturan hukum dan hak cipta industri, sehingga Negara dirugikan, dan hukum dipermainkan, dengan praktek rokok ilegal ini bukan hanya soal bisnis gelap, tetapi juga merugikan banyak pihak.
“Peredaran rokok ilegal jadi lahan basah oknum aparat dan pengusaha nakal. Negara rugi triliunan, konsumen dirugikan, dan hukum dipermainkan. Ini harus dibongkar, jangan ada yang ditutup-tutupi lagi,”bebernya.
Ia mendesak aparat kepolisian, Bea Cukai, dan pemerintah daerah untuk turun tangan serius, menuntut adanya transparansi.
“Meski semua merek tidak diakuinya, publik harus diberi jawaban jujur. Rokok apa sebenarnya yang diproduksi PR Sinar Panaikang, Jangan sampai ada kongkalikong yang membiarkan rokok ilegal terus beredar,”jelasnya.
Sementara itu Terpisah Humas Bea Cukai Makassar, Cahya sebelumnya tidak mampu menjawab seluruh pertanyaan yang di ajukan dari tim redaksi, menurutnya hanya rokok OMA Bold dan OPAA merupakan merek rokok yang diproduksi oleh PR Magoma, yang telah memiliki ijin NPBBKC.
PR Sinar Panaikang memproduksi rokok SP 89, MP 89 Bold, Aynul Mild, dan tidak menyebutkan nama pemilik, serta tidak menjelaskan alamat PR Sinar Panaikang yang berada didesa temmappaduae Maros, walaupun sudah terdata oleh pihak Bea cukai.
Untuk itu kasus ini menuntut transparansi penuh. Publik menunggu penyelidikan tegas dari pihak kepolisian dan Bea Cukai, adanya oknum yang benar ikut dalam permainan kotor di balik peredaran rokok ilegal, atau justru sengaja tidak tahu malah ikut terlibat dalam praktik pembiaran tersebut.















