“Jika perhitungan itu hanya didasarkan pada asumsi jumlah sekolah dikalikan rata-rata pembiayaan, tentu tidak bisa dijadikan dasar klaim publik. Angka itu bisa menyesatkan dan mencederai objektivitas media,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Bung Salim juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya potongan dana 20 sampai 30 persen. Ia menegaskan tuduhan semacam itu harus disertai bukti konkret, bukan sekadar klaim narasumber anonim.
“Isu potongan tanpa dasar bukti bisa mengarah pada fitnah, dan secara etis, itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,”tegasnya.
Secara regulasi, setiap program Disdik harus melewati tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Seluruh belanja daerah wajib tercatat dalam APBD dan terekam di SIMDA, serta diawasi inspektorat dan auditor pemerintah.
Sementara itu, Kepala Disdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin telah memberi klarifikasi bahwa biaya kegiatan dimaksud berupa honorarium narasumber eksternal yang berasal dari LPDP, dan dibayarkan melalui Dana BOS sekolah sesuai juknis. Kegiatan ini, kata dia, sudah dilegalkan dengan Surat Keputusan Kadisdik dan mengacu pada standar harga yang berlaku.
