Jakarta, Jurnaltivi.com – Adanya wacana tentang pembubaran institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau peleburan kembali ke tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencuat ke ruang publik. Narasi ini, yang beredar di sejumlah forum dan media sosial, seolah menggambarkan ketidakpuasan terhadap kinerja sebagian aparat kepolisian.
Namun, jika wacana itu benar-benar diwujudkan, maka Indonesia berisiko mundur puluhan tahun ke belakang, kembali ke masa di mana fungsi sipil dan militer bercampur di bawah payung besar ABRI, dimana masa yang pernah dikritik keras oleh para tokoh reformasi.
“Jangan biarkan sejarah kelam itu berulang. Polisi harus direformasi, bukan dilebur,” tegas Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma
Ketum Perjosi mengungkapkan, Polisi adalah pilar demokrasi sipil dan penegak rasa aman, secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.
